REUME LEASING (SEWA GUNA USAHA)
LEASING
(SEWA GUNA USAHA)
A. PENGERTIAN
Beberapa pengertian sewa guna usaha
atau lebih dikenal dengan istilah Leasing
yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian
penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu
tertentu.
The International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian di
mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (Lessor) menyediakan barang
atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (Lessee) dengan
imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara
lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu
secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan
barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang
tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian,
dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor
30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21
November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi
(finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pada prinsipnya, leasing mengandung
pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran berkala
5. Adanya hak pilih atau hak opsi
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
B. PERKEMBANGAN
LEASING DI INDONESIA
Kegiatan usaha leasing baru
diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV12/1974, dan
Nomor 301 Kpb/I174 tertanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
6491MK1IV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata
cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung
perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak
penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing. Dengan
dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20
1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping
itu, Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di
mana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu
perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes
20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal
20 Desember 1988, di mana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok
ditetapkan sebagai berikut:
1. Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 miliar
2. Perusahaan patungan Indonesia-Asing sebesar Rp. 10 miliar
3. Koperasi sebesar Rp. 3 miliar
C. MEKANISME
LEASING
Dalam transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease,
lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk
membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan
dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari
penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan
pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan
mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran
angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4. Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima
kredit dari bank.
D. PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain:
1. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari
industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari
pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
2. Captive Lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua
pihak, yaitu:
a.
Pihak pertama terdiri atas
perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary).
b. Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
Captive Lessor ini akan tercipta
apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk
membiayai produk-produknya.
3. Lease Broker atau Packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor
yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini
tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk
atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam
usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi
leasing.
E. TEKNIK-TEKNIK
PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat dari jenis transaksi
leasing, teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua
kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini,
perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas
nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut,
melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi
objek transaksi sewa guna usaha. Dalam prakteknya, finance lease dapat dibagi
dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut:
1. Direct finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor membeli barang modal atas
permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee
dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2. Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk
kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka
waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang
mengalami kesulitan modal kerja.
3. Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah
lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing.
4. Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha
dilakukan oleh lebih satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada
pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah
besar.
5. Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan
oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan
membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan
membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
Operating Lease
Dalam teknik operating lease, pihak
pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan
kepada lessee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencakup
biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan
bunganya.
F. MANFAAT
LEASING
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4. Biaya lebih murah
5. Di luar neraca (off-balance sheet)
6. Menguntungkan arus kas
7. Produksi inflasi
8. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9. Sumber pelunasan kewajiban
10. Kapitalisasi biaya
11. Risiko keusangan
12. Kemudahan penyusunan anggaran
13. Pembiayaan proyek skala besar
G. ASURANSI
DALAM KEGIATAN LEASING
Untuk menghindari risiko kerugian
yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan asuransi dalam proses leasing.
Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak, ditegaskan adanya asuransi yang
biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee harus menanggung premi asuransi
dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang
digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara
biaya dana dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.
H. PEMBAYARAN
SEWA GUNA USAHA
Besarnya uang sewa yang dibayarkan
oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu
berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan
penurunan saldo. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara,
yaitu:
a.
Pembayaran di muka (payment in
advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi.
Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan
bunga.
b. Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah
realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Besarnya pembayaran sewa pada setiap
periode ditentukan oleh beberapa factor berikut ini:
a.
Nilai barang modal
b. Simpanan jaminan
c.
Nilai sisa
d. Jangka waktu
e.
Tingkat bunga
I. FLEKSIBILITAS
DALAM LEASING
Aktivitas sewa guna usaha memberikan
banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas tersebut
dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna
usaha antara lain:
1. Step lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing yang memungkinkan
pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan maupun
untuk mengurangi atau menurunkan jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan
arus kas lessee.
2. Skipped payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian atau kontrak leasing
yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama periode atau
bulan-bulan tertentu tahunnya.
3. Swap lease
Swap lease memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran
atas barang yang di sewa apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau
memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu, di mana penukaran
dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut diservis untuk
menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.
4. Upgrade lease
Upgrade lease memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi
lessee yang memungkinkan untuk meminta tambahan barang leasing guna
meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
5. Master lease
Lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee
untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa, dengan persyaratan yang sama
seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian
kontrak leasing baru.
6. Short term or experimental lease
Perjanjian atau kontrak leasing kadang-kadang dilakukan
dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan
penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee akan
memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai dengan jangka waktu yang
diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan dan
meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan menghilangkan risiko
spekulasi bagi lessee dalam usaha meperoleh suatu barang atau aset.
0 Response to "REUME LEASING (SEWA GUNA USAHA)"
Posting Komentar