Rian Bayu Ristian

REUME LEASING (SEWA GUNA USAHA)



LEASING
(SEWA GUNA USAHA)



A.   PENGERTIAN
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau lebih dikenal dengan istilah Leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (Lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (Lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pada prinsipnya, leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur:
1.      Pembiayaan perusahaan
2.      Penyediaan barang-barang modal
3.      Jangka waktu tertentu
4.      Pembayaran berkala
5.      Adanya hak pilih atau hak opsi
6.      Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

B.   PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA
Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV12/1974, dan Nomor 301 Kpb/I174 tertanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6491MK1IV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di mana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, di mana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:
1.      Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 miliar
2.      Perusahaan patungan Indonesia-Asing sebesar Rp. 10 miliar
3.      Koperasi sebesar Rp. 3 miliar

C.   MEKANISME LEASING 
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.      Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.      Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.      Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.      Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.

D.   PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain:
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
2.      Captive Lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu:
a.       Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary).
b.      Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
Captive Lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
3.      Lease Broker atau Packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

E.   TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat dari jenis transaksi leasing, teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Dalam prakteknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut:
1.      Direct finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.      Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.      Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing.
4.      Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5.      Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.

Operating Lease
Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencakup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya.

F.    MANFAAT LEASING
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4.      Biaya lebih murah
5.      Di luar neraca (off-balance sheet)
6.      Menguntungkan arus kas
7.      Produksi inflasi
8.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9.      Sumber pelunasan kewajiban
10.  Kapitalisasi biaya
11.  Risiko keusangan
12.  Kemudahan penyusunan anggaran
13.  Pembiayaan proyek skala besar

G.  ASURANSI DALAM KEGIATAN LEASING
Untuk menghindari risiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak, ditegaskan adanya asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara biaya dana dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.

H.    PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:
a.       Pembayaran di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
b.      Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.

Besarnya pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa factor berikut ini:
a.       Nilai barang modal
b.      Simpanan jaminan
c.       Nilai sisa
d.      Jangka waktu
e.       Tingkat bunga

I.      FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas tersebut dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna usaha antara lain:
1.      Step lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan maupun untuk mengurangi atau menurunkan jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
2.      Skipped payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.
3.      Swap lease
Swap lease memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang di sewa apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu, di mana penukaran dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut diservis untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.
4.      Upgrade lease
Upgrade lease memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
5.      Master lease
Lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa, dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian kontrak leasing baru.
6.      Short term or experimental lease
Perjanjian atau kontrak leasing kadang-kadang dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee akan memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai dengan jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan dan meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha meperoleh suatu barang atau aset.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "REUME LEASING (SEWA GUNA USAHA)"

Posting Komentar