PERANAN KOPERASI INDONESIA
MAKALAH
PERANAN
KOPERASI INDONESIA
(Peran koperasi sebagai pemerata
pendapatan, pembinaan demokrasi Indonesia dan perbedaan asaz koperasi
berdasarkan UU no. 25 Th. 1992)
Disusun Oleh :
Nama : Rian Bayu
Ristain
NIM :
31.11.3947
Fakultas Ekonomi
Universitas 17 Agustus 1945
Banyuwangi
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Esa yang mana telah
melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul Peranan Koperasi Indonesia. Proses
terselesaikannya makalah ini tidak terlepas dari Bimbingan Dosen Yang
Bersangkutan. Untuk itu penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih
kepada :
1. Bapak Mahmudi, SE., MM. selaku Dosen
Mata Kuliah Manajemen Koperasi.
2. Kedua orang tua yang telah
memberikan dukungan nasehat dan materi.
3. Pihak yang
terkait secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat terselesaikannya
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun masih kami nantikan untuk
kesempurnaan tugas ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.
Banyuwangi, 30 September 2013
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hampir setiap orang mengenal
Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahamisecara berbeda-beda, tetapi
secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatuper kumpulan
orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu
bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan
sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung
risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO,
1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya
menyebutkan,“Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk
membela keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju.
Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954).
Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak-tidaknya
terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama
adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial.
Sebagai suatu bentuk perusahaan,
Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya
secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, Koperasi memiliki watak
sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh
Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasiadalah peningkatan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari yang telah diutarakan
diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat
ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres. Isu ekonomi
memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang
sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud
adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan
menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang
tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuanuntuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
BAB II PEMBAHASAN
Secara garis besar
Peran dan Tugas Koperasi ialah :
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat Indonesia
2.
Mengembangkan demokrasi
ekonomi di Indonesia
3.
Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan.
4.
membina, dan mengembangkan
setiap potensi yang ada
Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
5.
mempertinggi taraf hidup dan
tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan
demokrasi ekonomi.
Pendapat
mengenai peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992
tersebut dikemukakan Penyebab ‘seretnya’ perkembangan dunia usaha koperasi tak
terlepas dari beberapa persoalan. Dan, salah satu upayanya untuk mengatasi
persoalan koperasi dan UKM tersebut di antaranya dengan melakukan revitalisasi
koperasi secara mandiri yang dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.
“Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator
dan regulator melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil
sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik
pemerintah. Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali
diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan
koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun
1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas
dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu
berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, berfungsi sebagai
sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai
sarana untuk pemecahan ketidak selarasan di dalam masyarakat sebagai akibat
dari ketidak merataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi, sebagai
ekses dari kesalahan paradigma pembangunan di masa lalu.
Untuk
mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan
perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi
telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta
mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum
sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang
mengarah pada pasar bebas. Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi
selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah
terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara
bertahap harus dilepaskan. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan
pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di
masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk
melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun
demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap
diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam
menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia.
Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha
besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing
UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Koperasi dinilai
mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang
memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat
mempunyai fungsi dan peran seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No
25 Tahun 1992 sebagai berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat.
masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Salah
satu program pengembangan Koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah
pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Pengertian KUD disini adalah suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah
pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang
kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi
didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan
kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara
terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan. adanya KUD tersebut diharapkan akan mampu menghapuskan system ijon
dan tengkulak yang dalam prakteknya sangat merugikan masyarakat pedesaan,
.karena sistem ijon maupun tengkulak tersebut merupakan pelarian dari
masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketergantunagan
petani kepada para tengkulak disebabkan oleh keadaan ekonomi para petani
tersebut, mereka sering kekurangan modal dalam
melakukan usahanya, untuk mengatasi keadaan tersebut, mereka meminjam uang kepada para tengkulak dengan mengijonkan hasil pertaniannya, akibatnya para tengkulak yang sekaligus berfungsi sebagai pelepas uang itu, dapat mempermainkan harga barang-barang pertanian sesuai dengan kehendak mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat pedesaan.
melakukan usahanya, untuk mengatasi keadaan tersebut, mereka meminjam uang kepada para tengkulak dengan mengijonkan hasil pertaniannya, akibatnya para tengkulak yang sekaligus berfungsi sebagai pelepas uang itu, dapat mempermainkan harga barang-barang pertanian sesuai dengan kehendak mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat pedesaan.
Pengertian, Koperasi menurut UU No 25 Thn 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·
Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Fungsi dan Peran
Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi
dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama
(satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan
modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama.
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
·
Kemandirian
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang
otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian
dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
·
Pendidikan
perkoperasian.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat
dan manfaat berkoperasi.
·
Kerjasama antar
koperasi.
Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
BAB III PENUTUP
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan
Keseahteraan Rakyat Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota
koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi
anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga
yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam
di koperasi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar
dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah
koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa
keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasiakan dikembalikan
kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak
orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun
akan kuat. Oleh karena itutak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru
atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di
Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa
kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia.
Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya,
dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar
menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
KESIMPULAN
Di zaman sekarang ini, semua
kebutuhan baik yang harus dipenuhi maupun yang tidak harus dipenuhi semuanya
menunjak mahal harganya dan semakin lama semakin susahuntuk dipenuhi. Maka
kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu
masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam
menjagakestabilan perekonomian negara. Dengan adanya koperasi, terutama bagi
rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,mulai dari petani yang memerlukan
pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran, serta
para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada
koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan
yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat
serta para anggotanya, Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka
lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan
besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat. mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.
·
'Sullivan,
Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New
Jersey
·
Hans,
Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat
Jenderal Koperasi 1980
·
Hendar &
Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005
·
Djazh, Dahlan Pengtahuan
Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) Kementrian Koperasi dan UKM, 24
Juni 2011
·
Chaniago,
Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983)
·
www.Koperasi sarana pembinaan demokrasi Indonesia
·
www.Koperasi sebagai pemerataan pendapatan
0 Response to "PERANAN KOPERASI INDONESIA"
Posting Komentar